Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 16/HK.03.1-Kpt/Prov/17/II/2019 tentang Susunan Tim Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 16/Hk.3.1-Kpt/Prov/17/II/2019  tanggal 22 Februari 2019 tentang Susunan Tim Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDIH) Di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Untuk Melaksanakan Asas Keterbukaan Dalam Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepada Masyarakat Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor  16/Hk.03.1-Kpt/Prov/17/II/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.