Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Berdasarkan Berita Acara Nomor 359/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal 24 September 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024.. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu