Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 06/PL.02.7-Kpt/17/Prov/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 23 November 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 06/PL.02.7-Kpt/17/Prov/II/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.