Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60/PL.02.4-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60/PL.02.4-Kpt/17/Prov/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 30 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Kota, Perlu menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, perlu menetapkan Keputusan Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 60/PL.02.3-Kpt/17/Prov/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.