Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 58/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 58/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Perlu menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 58/PL.02.3-Kpt/17/Prov/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.