Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Melaksanakan Pasal 68Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Perlu menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.