Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 03/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 44/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.