Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 59/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 44/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Hasil Validasi dan Pencermatan Ulang Terhadap Daftar Calon Tetap Dari DPW Partai Amanat Nasional dan DPDW Partai HANURA Provinsi Bengkulu.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 59/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/XII2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.