Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 40 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. serta Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 267/PL.02.2-BA/17/2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Perubahan Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 40 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.