Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menggelar Sidang Pemeriksaan Persidangan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu mengikuti Pemeriksaan Persidangan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dengan Register Nomor : 78/PHP.GUB-XIX/2021 di Mahkamah Konstitus, pada Selasa  (2/2/2021).

Dalam sidang pemeriksaan Persidangan secara luring hadir dari KPU Provinsi Bengkulu selaku Pihak Termohon diwakili oleh Eko Sugianto dan didampingi Kuasa Hukum Termohon A. Yamin. Sementara itu, sidang secara daring hadir di Homebase Hotel Grand Mercure Harmoni pihak Termohon adalah Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Anggota Emex Verzoni. Agenda persidangan pada hari ini adalah Penyerahan dan mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait, dan Keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak terkait dan Bawaslu. Proses sidang pemeriksaan Persidangan berjalan dengan lancar, dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat