Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dengan Register Nomor : 78/PHP.GUB-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (27/1/2021).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara luring hadir dari KPU Provinsi Bengkulu selaku Pihak Termohon diwakili oleh Eko Sugianto dan didampingi Kuasa Hukum Termohon A. Yamin. Sementara itu, sidang secara daring hadir di Homebase Hotel Grand Mercure Harmoni pihak termohon adalah Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Anggota Emex Verzoni dan Anggota KPU RI Hasyim As’yari. Proses sidang pemeriksaan pendahuluan berjalan dengan lancar, dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Seluruh Peserta sidang harus menggunakan masker, sarung tangan, cek suhu badan, menjaga jarak dan face shield dan wajib menunjukan hasil sweb antigen negative. Agenda selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021 adalah penyerahan sekaligus mendengarkan jawaban termohon, keterangan terkait dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait dan Bawaslu.