Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 48/PL.02.2-Kpt/17/Prov/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 48/PL.02.2-Kpt/17/Prov/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.