Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 80 Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Berdasarkan Berita Acara Nomor 396/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal 29 Oktober 2024, tentang Perubahan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024.