Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 44/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 44/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 3 Juli 2018.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 44/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.