Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 37/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 37/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 3 Juli 2018.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 37/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/VIII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu