KPU PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, pada Selasa (14/11/2023) KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Peserta yang hadir adalah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka langsung Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso didampingi Anggota Alpin Samsen dan Emex Verzoni serta Kabag TPHS Oktan Huzaeiry. Dodi menyampaikan bahwa kegiatan dalam rangka penyamaan pemahaman dan persepsi antara KPU Provinsi Bengkulu dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu terkait PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Sementara itu, emex menegaskan bahwa perlu keseragaman dan kematangan dalam mempedomani dan menjalankan regulasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 agar dapat meminimalisir terjadinya permasalahan sengketa dikemudian hari. Rapat koordinasi juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.