KPU PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN PENYAMPAIAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE KEPADA PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Mempedomani ketentuan pasal 103 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi. Turut hadir dalam rapat Ini Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Rusman menyampaikan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan sekaligus mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima hasil audit laporan dana kampanye dari KAP (Kantor Akuntan Publik) pada pengumuman dan website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada publik.