AUDIENSI MAHASISWA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU KE KANTOR KPU PROVINSI BENGKULU

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Pada Senin, (11/12/2023) KPU Provinsi Bengkulu menerima Audiensi Mahasiswa Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Rombongan mahasiswa Unived dipimpin Putra Berry Aryandi diterima langsung Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono dan Anggota Sarjan Efendi, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, Kabag KUL Sudirman dan Kabag TPHS Oktan Huzaeiry. Dalam kesempatan itu, Mahasiswa mempertanyakan terkait mekanisme kampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Rusman menyampaikan bahwa mekanisme kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Sementara iru, Sarjan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 huruf h menjelaskan Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu, artinya KPU hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan KPU RI dan terhadap kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye, jika tidak mendapat izin maka kampanye dapat dilakukan.