Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Bagi Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan melaksanakan Ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 126/PL.01.6-SD/05/2024 tanggal 17 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 62/PL.01.6-BA/17/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Bengkulu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.