Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 30/PP.01.2-Kpt/17/Prov/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Lanjutan Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020