Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 141/PL.01,02-BA/17/2023 tanggal 14 April 2023. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.