Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 2 Juni 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu

Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 2 Juni 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 25 Maret 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.