Penerimaan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 bertempat dikantor KPU Provinsi Bengkulu , Minggu (6/12/2020).

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry, Operator Sidakam Hafiz Umar dan staf Fitrian Ansyori menerima penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 3 (tiga) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yaitu Paslon 1 Helmi Hasan dan H. Muslihan Diding Soetrisno, Paslon 2 Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. Rosjonsyah dan Paslon 3 Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi. MM.,M.Si bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Penyerahan LPPDK Paslon disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu melalui Petugas Penghubung Pasangan Calon. Waktu penerimaan LPPDK mulai pukul 08.00 s.d 18.00 WIB. Penerimaan LPPDK disaksikan oleh Staf Bawaslu Provinsi Bengkulu.