Bengkulu,
jdih.kpu.go.id/bengkulu
- KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
bertempat dikantor KPU Provinsi Bengkulu , Minggu (6/12/2020).
Anggota KPU Provinsi
Bengkulu Eko Sugianto, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry, Operator
Sidakam Hafiz Umar dan staf Fitrian Ansyori menerima penyerahan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 3 (tiga) Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yaitu Paslon 1 Helmi Hasan dan H. Muslihan
Diding Soetrisno, Paslon 2 Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. Rosjonsyah dan
Paslon 3 Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi. MM.,M.Si bertempat di
Kantor KPU Provinsi Bengkulu Penyerahan LPPDK Paslon disampaikan kepada KPU
Provinsi Bengkulu melalui Petugas Penghubung Pasangan Calon. Waktu penerimaan
LPPDK mulai pukul 08.00 s.d 18.00 WIB. Penerimaan LPPDK disaksikan oleh Staf
Bawaslu Provinsi Bengkulu.