Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan untuk keperluan Sosialisasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, KPU Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. . Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.