Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/XII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.