KPU PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN RAKOR PENYUSUNAN LAPORAN JDIH KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu secara daring pada Kamis (2/12).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry dan Kasubbag Hukum Aderianko. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa rakor ini penting dilakukan dalam rangka menindaklajuti Surat KPU RI Nomor 1095/Hk.04/08/2021 perihal Penyampaian Laporan Pengelolaan JDIH Tahun 2021. Setelah arahan acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto sekaligus diskusi dan tanya jawab untuk mengetahui progres Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam materinya Eko menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH penting dilakukan agar selain tertib administrasi produk hukum tetapi juga memberikan akses secara luas dan transparan kepada publik.