KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), Minggu (7/12/2020).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto didampingi Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry dan Operator SiKAP Hafiz Umar yang disaksikan oleh Staf Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Penyerahan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 kepada 3 (tiga) Kantor Akuntan Publik (KAP) bertempat di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Laporan Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini untuk selanjutnya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk setelah melalui proses perangkingan Klik pada aplikasi Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik (SiKAP). Adapun Kantor Akuntan Publik tersebut :

1. Sabar dan Rekan;

2. Heliantono dan Rekan;

3. Mohammad Yudhitama Alkautsar