Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 88/PL.01.7-Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 88/PL.01.7-Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019  tanggal 02 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 398 ayat (5) dan Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 88/PL.01.7-Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.