BEDAH PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 DAN AKSES SIPOL PESERTA PEMILU 2024

Tais, Seluma jdih.kpu.go.id/bengkulu/seluma – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya  KPU Republik Indonesia juga telah menerbitkan Pengumuman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengumuman ini sebagai pemberitahuan bahwa KPU telah membuka akses SIPOL untuk partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang digunakan dalam fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan.

Memasuki tahapan Pemilu Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yang mana tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan segera digelar pada 1 – 14 Agustus 2022. KPU akan menerima pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 Wib pada 14 Agustus 2022.

Sebagai langkah persiapan KPU Kabupaten Seluma bersama Sekretariat melakukan kegiatan bedah kajian ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk persamaan pemahaman persepsi makna yang terkandung di dalamnya agar setiap anggota KPU Kabupaten Seluma dan jajaran lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Seluma memahami  apa yang tersirat dalam PKPU 4 Tahun 2022 ini, serta sebagai upaya mempersiapkan diri dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. Selain daripada itu juga sekaligus dalam rangka upaya mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, baik di internal maupun eksternal.

KPU konsisten menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Tentunya supaya seluruh proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 berjalan penuh integritas. Mengacu pengalaman pemilu 2019, tahap ini berpotensi menimbulkan beberapa gugatan. Karena Parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu. 

Atas pengalaman tersebut, dalam Persiapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 KPU telah merumuskan beberapa langkah pembaharuan. Misalnya saja, proses pendaftaran Parpol yang dipusatkan di KPU RI oleh pengurus Parpol tingkat pusat. Selain itu, KPU Kabupaten Kota akan mengecek dan memverifikasi  keanggotaan Parpol melalui SIPOL yang telah diinput sebelumnya oleh operator Parpol.             

Dalam mengupas isi ketentuan yang terkandung dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2024 dibahas juga beberapa hal, antaranya adanya beberapa potensi problem pada tahap ini terjadi karena adanya kegandaan kepengurusan, kegandaan keanggotaan, anggota yang menyatakan bukan anggota atau tidak mengetahui telah tercatat sebagai anggota parpol. Serta problem teknis input data ke dalam SIPOL karena waktu yang terbatas. Termasuk juga Parpol mempertanyakan dasar hukum mewajibkan penggunaan Sipol dalam peraturan KPU.

Selanjutnya alur tahapan pendafataran dan verifikasi partai politik peserta pemilu mendatang ditetapkan dimulai dengan pendaftaran parpol pada tanggal 1-14 Agustus 2022, kemudian KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus - 11 September 2022. rekapitulasi hasil verifikasi akan disampaikan pada 14 September 2022. Sementara itu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan tanggal 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022. Masa perbaikan kepengurusan dan keanggotaan  dan penyampaiannya tanggal 10-23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan 24 November – 7 Desember 2022.  Penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 14 Desember 2022 dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 14 Desember 2022.

Terakhir, tentu kita berharap tahap demi tahap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan tentunya sukses dalam penyelenggaraan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma serta dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, anggota KPU Kabupaten Seluma Divisi Teknis Penyelenggara Henri Arianda, Divisi Perencanaan, Data dan informasi Maryono, Divisi Hukum dan Pengawasan Nazirwan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Edi Anzori, Sekretaris KPU Kabupaten Seluma Rudi Yulianto, Seluruh Kasubbag dan staf operator SIPOL KPU Kabupaten Seluma.