Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan atyat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Serta Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penentapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.