Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 98/PL.01.9-Kpt/1705/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 98/PL.01.9-Kpt/1705/KPU-Kab/VII/2019  tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma Nomor 74/PL.01.7-Kpt/1705/KPU-Kab/V/2019  tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma Nomor 98/PL.01.7-Kpt/1705/KPU-Kab/VII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.