Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, telah Mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 9 September 2019 Perihal Ralat Surat Ketua KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019.
Surat Dinas KPU RI Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 ini dapat diunduh melalui konten KPU Provinsi Bengkulu.