Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 90/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 90/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019  tanggal 10 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Tanggal 1 Agustus 2019 dan Ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 90/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.