Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 64/PP.01.2-Kpt/17/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64/PP.01.2-Kpt/17/Prov/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 65/PL.02.2-Kpt/17/Prov/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.