Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, telah Mengeluarkan Pengumuman Nomor : 1600/PL.02.2-PU/17/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 25 November 2019.