Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 29/PL.01.7-Kpt/1704/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 27/PL.01.7-Kpt/1704/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.