Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 74/PL.06.2-Kpt/17/Prov/XI/2019 tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 74/PL.06.2-Kpt/17/Prov/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 11 September 2017.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 74/PL.06.2-Kpt/17/Prov/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.