Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 79/PP.01.2-Kpt/17/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64/PP.01.2-Kpt/17/Prov/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guber

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 79/PP.01.2-Kpt/17/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64/PP.01.2-Kpt/17/Prov/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 79/PL.02.2-Kpt/17/Prov/XII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.