Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 27/PL.01.7-Kpt/1704/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 398 ayat (5) dan Pasal 412 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.