
Evaluasi Sengketa Pemilihan Serentak 2024: Bali Jadi Contoh Nasional
Denpasar, jdih.kpu.go.id/bali/ - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi dan Mitigasi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bertempat di Ruang Prayojana, Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (7/3).
Sebagai tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menyampaikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan ini untuk melakukan evaluasi dan mitigasi pasca Putusan MK yang berakibat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa depan.
Kegiatan dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. Sebagai pembuka, Raka Nakula mengungkapkan bahwa Bali menjadi salah satu provinsi yang minim sengketa pemilu. Ia mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi apa yang menjadi faktor utama sehingga membuat Bali berhasil menghindari perselisihan hasil pemilihan di MK. Tentunya juga masukan dari Bawaslu terkait pengawasan pemilu dan potensi perbaikan regulasi yang bisa diterapkan di pemilu mendatang.
Hadir dari Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyoroti pentingnya evaluasi regulasi pemilu, bahwa banyak penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi, bukan melalui MK.
Sutrawan menyampaikan bahwa banyak tantangan dalam pengawasan, seperti ketidakjelasan perbedaan regulasi antara PKPU dan Perbawaslu, serta fenomena money politics dalam kegiatan adat yang sulit untuk diklasifikasikan secara hukum. Ia mengungkapkan bahwa faktor kepastian hukum di Bali turut berkontribusi dalam minimnya sengketa pemilu di wilayah ini.
Masing-masing Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengalaman mereka dalam mengelola potensi sengketa pemilihan, mulai dari strategi dalam menekan potensi sengketa melalui koordinasi sampai dengan adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas kelalaian dalam penyelenggaraan.
Dalam rapat dilakukan pula evaluasi terhadap penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali.
Kedepannya, penting menyusun strategi bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara yang benar melalui berbagai metode sosialisasi, dan melalui evaluasi ini, tersimpan harapan agar Pemilu/Pemilihan yang akan datang dapat berjalan lebih baik dengan mitigasi sengketa yang lebih optimal.