RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KIP ACEH DENGAN KIP KABUPATEN/KOTA SE-ACEH TERKAIT PENGELOLAAN JDIH

Sabtu (25/9) Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri, SH bersama staf hukum pengelola JDIH KIP Kabupaten Pidie mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang diselenggarakan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh terkait Pengelolaan JDIH KIP Kabupaten/Kota, bertempat di The Pade Hotel, Aceh Besar.

Rapat dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris KIP Aceh. Dalam sambutannya Ketua KIP Aceh menyampaikan bahwa Pengelolaan JDIH sangat penting bagi keterbukaan dan pelayanan informasi publik terutama dalam hal pengelolaan dokumen hukum sebagai Perpustakaan Digital. Selanjutnya, Wakil Ketua KIP Aceh juga menjabarkan lebih lanjut terkait tujuan pengelolaan JDIH tersebut serta kemudahan yang didapat ketika menyebarkan informasi hukum dan data produk hukum yang dapat dilakukan secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat kepada kalangan internal maupun publik. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh berharap bahwa dengan Rapat koordinasi dan evaluasi pada hari ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH KIP Kabupaten/Kota serta memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pengelolaannya.

Peserta acara hari ini terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota dan 1 orang pengelola JDIH pada masing-masing Sekretariat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh yang hadir dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung serta juga turut hadir sebagai narasumber perwakilan Biro Perundang-Undangan dari KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting dalam hal monitoring dan evaluasi terkait hal-hal teknis yang telah dilakukan para pengelola JDIH sejauh ini seperti penulisan abstrak maupun teknis pengelolaan Web JDIH KIP Kabupaten/Kota.