PEMASANGAN JDIH KIP KABUPATEN/KOTA SE-ACEH

KIP Kabupaten Pidie (9/9) mengikuti daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh KIP Provinsi Aceh bersama KPU RI dan diikuti KIP Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka menindaklanjuti Surat KIP Aceh Nomor 386/HK.04-SD/11/Sek-Prov/IX/2021 serta Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2178/HK.04/08/2021 perihal Pemasangan JDIH KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Perwakilan dari KPU RI yakni Ibu Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan JDIH ini dapat memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, serta kerapihan dalam penyusunan produk hukum. Selanjutnya Ibu Evi dari Biro PUU juga memandu dalam penulisan abstrak, seperti format dan teknis penulisan abstrak. Sementara, terkait pemanduan teknis pengolahan, pengunggahan dokumen hukum dan pemasangan JDIH, diarahkan oleh Bapak Muhammad Fakhri Ali Ibrahim.

Dari KIP Kabupaten Pidie, acara ini diikuti oleh Kasubbag Hukum Bapak Azhar SH dan didampingi oleh Komisioner Bapak Sri Wahyuzha serta Staf Bagian Hukum. Azhar menerangkan bahwa dengan hadirnya sistem ini melalui link JDIH maka diharapkan dapat mengoptimalkan publikasi dokumentasi dan informasi hukum serta memudahkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkini yang dibutuhkan terkait produk hukum kepemiluan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses portal JDIH KIP Kabupaten Pidie dapat melalui link berikut ini: https://jdih.kpu.go.id/aceh/pidie/ . Disisi lain, masyarakat juga dapat mengakses berita dan produk hukum kepemiluan melalui akun media sosial (medsos) JDIH KIP Kabupaten Pidie melalui facebook, twitter, dan instagram.