PEMASANGAN JDIH KIP KABUPATEN/KOTA SE-ACEH

KIP Kabupaten Aceh Jaya (9/9) mengikuti daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh KIP Provinsi Aceh bersama KPU RI dan diikuti oleh KIP Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka menindaklanjuti Surat KIP Aceh Nomor 386/HK.04-SD/11/Sek-Prov/IX/2021 serta Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2178/HK.04/08/2021 perihal Pemasangan JDIH KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga narasumber KPU RI antara lain, Kepala Biro Perundang-undangan, Nur Syarifah, Evi Yulianda dan Muhammad Fakhri Ali Ibrahim. Perwakilan dari KPU RI yakni Ibu Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan JDIH ini dapat memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, serta kerapihan dalam penyusunan produk hukum. Pemaparan dilanjutkan oleh Ibu Evi Yulianda yang menyampaikan terkait dengan teknik penulisan abstrak dan kemudian diakhiri oleh Bapak Muhammad Fakhri Ibrahim yang menyampaikan terkait dengan teknis pengunggahan produk hukum pada website JDIH masing-masing satuan kerja.