Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
26920
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2013
Nomor Peraturan
10
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2013 (408) : 29 HLM
Subjek
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENCABUT:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM