Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
13
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1175 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL JUMLAH KURSI ATAU JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1175
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
Keterangan Status