Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
992
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PEMILIH DAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2008
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Keputusan
10 TAHUN 2008
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2008
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TATA CARA PEMANTAUAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Penetapan Jumlah Pemilih dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 sebagaimana telah diubah sebelumnya oleh Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 05 Tahun 2008