BIMBINGAN TEKNIS PELANGGARAN KODE ETIK, PERILAKU, SUMPAH/JANJI DAN FAKTA INTEGRITAS PADA BADAN AD-HOCK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020

dengan adanya bimbingan teknis terkait dengan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan fakta integritas, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan fakta integritas sehingga di dalam penyelenggaraan pemilihan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan sesuatu apapun.