Knowledge Sharing PKPU Tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan KPU

Serdang Bedagai, jdih.kpu.go.id/sumut/serdangbedagai - Kamis 19 Mei 2022, KPU Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Knowledge sharing Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Erdian Wirajaya didampingi  Anggota KPU Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, Bayu Afriyanto. Kegiatan ini dihadiri oleh  Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Arief dan  Seluruh Kasubbag beserta Staf.

Kegiatan ini dimaksudkan agar dalam hal pengkodean naskah dinas sesuai dengan keperluannya.  Dalam Hal Pengkodean Naskah dinas, Arsip dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yaitu Klasifikasi Arsip Substantif dan Klasifikasi Fasilitatif. Fungsi subtantif adalah fungsi yang berkaitan dengan tugas pokok/utama Komisi Pemilihan Umum. Fungsi Fasilitatif adalah fungsi yang berkaitan dengan tugas penunjang untuk mendukung pekerjaan subtansi, Begitu penjelasan Kasubbag Hukum dan SDM Yusilawati, sesuai dengan Keputusan tentang Kode Klasifikasi Arsip.