RAPAT PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) SEMESTER I TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

Pada Hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Rapat Pengelolaan JDIH yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Plt. Sekretaris dan para Kasub Bagian beserta para staf KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam rapat ini membahas mengenai pengelolaan produk hukum, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengelolaan dokumen produk hukum dalam JDIH dan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan JDIH, yang semuanya bertujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi  di lingkungan KPU Padang Lawas Utara, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses dengan cepat dan mudah, memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum secara digital serta menjamin keamanan dan keselamatan dalam penyimpanan dokumen.

Selain hal diatas, dibahas juga kendala-kendala dalam pengelolaan JDIH terutama dalam hal sarana dan prasarana, agar pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara akan semakin baik lagi ke depannya.

Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan agar setiap Sub Bagian mengikuti Standar Procedure Operasional pengelolaan dan pengajuan pengunggahan produk hukum pada JDIH yang telah ditentukan oleh Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan juga mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 dalam penyusunan rancangan keputusan.