Diubah terakhir dengan:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 148/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 131/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 347/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 131/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020